Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 16 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan dan pengembangan bagi olahragawan muda berpotensi dilaksanakan dengan memperhatikan taraf pertumbuhan dan perkembangan, serta melalui tahap pengembangan bakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6).
Koreksi Anda