Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 16 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah provinsi harus membentuk dinas olahraga tingkat provinsi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai dinas olahraga tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah. (3) Pemerintah kabupaten/kota harus membentuk dinas olahraga tingkat kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai dinas olahraga tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Daerah.
Koreksi Anda