Koreksi Pasal 6
PP Nomor 16 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah mempunyai tugas melaksanakan:
a. kebijakan nasional keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 di daerah.
b. standardisasi keolahragaan nasional di daerah.
(2) Pemerintah daerah dapat MENETAPKAN kebijakan keolahragaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
