Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 16 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah mempunyai tugas melaksanakan: a. kebijakan nasional keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 di daerah. b. standardisasi keolahragaan nasional di daerah. (2) Pemerintah daerah dapat MENETAPKAN kebijakan keolahragaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda