Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 16 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar nasional keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. kompetensi tenaga keolahragaan; b. isi program penataran/pelatihan tenaga keolahragaan; c. prasarana dan sarana olahraga; d. pengelolaan organisasi keolahragaan; e. penyelenggaraan kejuaraan olahraga; dan f. pelayanan minimal keolahragaan.
Koreksi Anda