Koreksi Pasal 5
PP Nomor 16 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN KEDUA PP 34-1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN VETERAN KEPADA VETERAN RI
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Janda/Duda Veteran diberikan kepada Janda/Duda Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA:
a. Golongan A sebesar Rp. 550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan;
b. Golongan B sebesar Rp. 524.000,00 (lima ratus dua puluh empat ribu rupiah) setiap bulan;
c. Golongan C sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan;
d. Golongan D sebesar Rp. 478.000,00 (empat ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) setiap bulan;
e. Golongan E sebesar Rp. 455.000,00 (empat ratus lima puluh lima ribu rupiah) setiap bulan.
(2) Tunjangan Janda/Duda Veteran bagi Janda/Duda Veteran Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA adalah sebesar Rp 455.000,00 (empat ratus lima puluh lima ribu rupiah) setiap bulan.
3. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
