Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PP Nomor 16 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melaksanakan pengawasan terhadap seluruh tahapan penyelenggaraan pengembangan SPAM. (2) Pengawasan terhadap kualitas air minum hasil penyelenggaraan pengembangan SPAM dan pencemaran/pembuangan hasil pengolahan air limbah dan sampah dilaksanakan oleh instansi sesuai dengan kewenangannya. (3) Pengawasan ... (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan melibatkan peran masyarakat. (4) Peran masyarakat dalam pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menyampaikan laporan dan/atau pengaduan kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau BPP SPAM. (5) Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau BPP SPAM sesuai dengan kewenangannya wajib menindaklanjuti laporan dan/atau pengaduan masyarakat. (6) Penyelenggara wajib menyiapkan sarana pengaduan masyarakat dan/atau pelanggan sebagai upaya untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.
Koreksi Anda