Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PP Nomor 16 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan terhadap Pemerintah Daerah dalam pengembangan SPAM dilaksanakan oleh Pemerintah, yang meliputi: a. koordinasi dalam pemenuhan kebutuhan air minum; b. pemberian ... b. pemberian norma, standar, pedoman, manual; c. pemberian bimbingan, supervisi, konsultasi, bantuan teknis; dan d. pendidikan dan pelatihan. (2) Pembinaan terhadap BUMN atau BUMD, koperasi, badan usaha swasta, dan kelompok masyarakat yang melaksanakan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah dan /atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya meliputi: a. pemberian norma, standar, pedoman, manual; b. pemberian bimbingan, supervisi, konsultasi; dan c. pendidikan dan pelatihan; (3) Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat mengambilalih tanggungjawab penyelenggaraan sementara dengan menunjuk unit pengelola dalam penyelenggaraan pengembangan SPAM bila penyelenggara tidak mampu memenuhi kinerja yang ditetapkan sesuai dengan kewenangannya. (4) Pedoman teknis dan tata cara pembinaan penyelenggaraan pengembangan SPAM diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda