Koreksi Pasal 67
PP Nomor 16 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
(1) Setiap pelanggan air minum berhak:
a. memperoleh pelayanan air minum yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas, dan kontinuitas sesuai dengan standar yang ditetapkan;
b. mendapatkan informasi tentang struktur dan besaran tarif serta tagihan;
c. mengajukan gugatan atas pelayanan yang merugikan dirinya ke pengadilan;
d. mendapatkan ganti rugi yang layak sebagai akibat kelalaian pelayanan; dan
e. memperoleh pelayanan pembuangan air limbah atau penyedotan lumpur tinja.
(2) Setiap pelanggan air minum berkewajiban:
a. membayar tagihan atas jasa pelayanan;
b. menggunakan produk pelayanan secara bijak;
c. turut menjaga dan memelihara sarana air minum;
d. mengikuti ...
d. mengikuti petunjuk dan prosedur yang telah ditetapkan oleh pihak penyelenggara; dan
e. mengikuti dan mematuhi upaya penyelesaian secara hukum apabila terjadi perselisihan.
(3) Bagi masyarakat bukan pelanggan air minum, disediakan pelayanan pemeriksaan kualitas air baku secara berkala oleh Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
