Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PP Nomor 16 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melakukan pengembangan SPAM, koperasi, badan usaha swasta, dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) wajib: a. berpedoman ... a. berpedoman pada tata cara perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pengelolaan, pemeliharaan, rehabilitasi, dan monitoring evaluasi mengikuti ketentuan Peraturan Menteri; b. memberikan informasi dan laporan mengenai penyelenggaraan kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya; dan c. dalam keadaan tertentu dapat membantu dan memberikan akses kepada masyarakat sekitar dalam pemenuhan kebutuhan minimal akan air.
Koreksi Anda