Koreksi Pasal 65
PP Nomor 16 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
(1) Koperasi, badan usaha swasta dan/atau masyarakat dapat menyelenggarakan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri.
(2) Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapatkan pembinaan teknik dan nonteknik serta perlindungan aset dari pemerintah.
(3) Penyelenggaraan oleh koperasi dan badan usaha swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan berdasarkan izin dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4) Kewajiban izin tidak diberlakukan bagi kepentingan perseorangan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
(5) Pedoman dan tata cara pemberian izin dan pembinaan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) mengikuti ketentuan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
