Koreksi Pasal 60
PP Nomor 16 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
(1) Tarif air minum merupakan biaya jasa pelayanan air minum dan pelayanan air limbah yang wajib dibayar oleh pelanggan untuk setiap pemakaian air minum yang diberikan oleh Penyelenggara.
(2) Perhitungan dan penetapan tarif air minum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus didasarkan pada prinsip-prinsip:
a. keterjangkauan dan keadilan;
b. mutu pelayanan;
c. pemulihan biaya;
d. efisiensi pemakaian air;
e. transparansi dan akuntabilitas; dan
f. perlindungan air baku.
(3) Komponen biaya yang diperhitungkan dalam perhitungan tarif meliputi:
a. biaya operasi dan pemeliharaan;
b. biaya ...
b. biaya depresiasi/amortisasi;
c. biaya bunga pinjaman;
d. biaya-biaya lain; dan
e. keuntungan yang wajar.
(4) Untuk melaksanakan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) penyelenggara wajib menerapkan struktur tarif termasuk tarif progresif, dalam rangka penerapan subsidi silang antar kelompok pelanggan.
(5) Penyesuaian tarif dapat dilakukan dengan formula indeksasi dengan mengacu pada besaran nilai indeks yang berlaku yang diterbitkan oleh Pemerintah.
(6) Tarif jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diselenggarakan oleh BUMD ditetapkan oleh kepala daerah berdasarkan usulan direksi, setelah disetujui oleh Dewan Pengawas.
(7) Tarif jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diselenggarakan oleh badan usaha swasta, ditetapkan oleh kepala daerah berdasarkan perjanjian penyelenggaraan SPAM.
(8) Pedoman teknis dan tata cara pengaturan tarif ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Koreksi Anda
