Koreksi Pasal 54
PP Nomor 16 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
(1) Untuk membantu pelaksanaan fungsi dan tugas BPP SPAM dibentuk Sekretariat BPP SPAM yang berada di lingkungan Menteri.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membawahkan beberapa unit kerja sesuai dengan kebutuhan.
(3) Sekretariat ...
(3) Sekretariat BPP SPAM dipimpin oleh Sekretaris BPP SPAM yang bertanggungjawab kepada Ketua BPP SPAM.
(4) Sekretaris BPP SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul Ketua BPP SPAM.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, fungsi dan tugas serta tatakerja sekretariat BPP SPAM ditetapkan dengan keputusan Menteri, setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda
