Koreksi Pasal 52
PP Nomor 16 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
Anggota BPP SPAM diberhentikan dalam hal:
a. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
b. berakhir masa jabatannya dan tidak diangkat lagi;
c. dianggap tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik;
d. tidak menjalankan tugas sebagai anggota BPP SPAM selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa alasan yang sah;
e. melakukan perbuatan atau sikap yang merugikan BPP SPAM;
f. melakukan tindakan atau sikap bertentangan dengan kepentingan negara;
g. cacat fisik atau mental sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya melebihi dari 3 (tiga) bulan;
h. dipidana karena melakukan kejahatan;
i. melanggar sumpah/janji sebagai anggota BPP SPAM.
Koreksi Anda
