Koreksi Pasal 39
PP Nomor 16 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
Wewenang dan tanggung jawab pemerintah provinsi dalam penyelenggaraan pengembangan SPAM meliputi:
a. menyusun kebijakan dan strategi pengembangan di wilayahnya berdasarkan kebijakan dan strategi nasional;
b. memfasilitasi pengembangan SPAM lintas kabupaten/kota;
c. dapat membentuk BUMD provinsi sebagai penyelenggara SPAM;
d. penyelesaian masalah dan permasalahan yang bersifat antar kabupaten/kota;
e. melakukan pemantauan dan evaluasi yang bersifat lintas kabupaten/kota;
f. menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan kepada Pemerintah dan Badan Pendukung Pengembangan SPAM;
g. memberikan izin penyelenggaran untuk lintas kabupaten/kota; dan
h. memfasilitasi pemenuhan kebutuhan air baku untuk kebutuhan pengembangan SPAM sesuai dengan kewenangannya.
Bagian ...
Koreksi Anda
