Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PP Nomor 16 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah dalam penyelenggaraan pengembangan SPAM meliputi: a. MENETAPKAN kebijakan dan strategi nasional; b. MENETAPKAN norma, standar, pedoman dan manual; c. membentuk BUMN penyelenggara SPAM; d. memfasilitasi penyelesaian masalah dan permasalahan antar provinsi, yang bersifat khusus, strategis, baik yang bersifat nasional maupun internasional; e. memberikan bantuan teknis dan melakukan pembinaan, pengendalian, serta pengawasan atas penyelenggaraan; f. memberikan ... f. memberikan izin penyelenggaraan lintas provinsi; g. penentuan alokasi air baku untuk kebutuhan pengembangan SPAM sesuai dengan hak guna usaha air yang ditetapkan; dan h. memfasilitasi pemenuhan kebutuhan air baku untuk kebutuhan pengembangan SPAM sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda