Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 16 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pengelolaan SPAM dilakukan penyelenggara dan dapat melibatkan peran serta masyarakat. (2) Pengelolaan SPAM wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. (3) Pedoman teknis dan tata cara pengelolaan SPAM ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda