Koreksi Pasal 33
PP Nomor 16 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pengelolaan SPAM meliputi:
a. pengoperasian dan pemanfaatan;
b. administrasi dan kelembagaan.
(2) Pengelolaan SPAM dilaksanakan dengan mengutamakan asas keadilan dan kelestarian lingkungan hidup untuk menjamin keberlanjutan fungsi pelayanan air minum serta peningkatan derajat kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Koreksi Anda
