Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 16 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dapat dilaksanakan oleh penyelenggara atau penyedia jasa pelaksanaan konstruksi melalui proses pelelangan. (2) Dalam hal pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sendiri, penyelenggara harus memiliki tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat. (3) Dalam ... (3) Dalam hal pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi, penyedia jasa dimaksud harus memiliki izin usaha jasa konstruksi dan memiliki tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat.
Koreksi Anda