Koreksi Pasal 26
PP Nomor 16 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan pengembangan SPAM meliputi penyusunan rencana induk, studi kelayakan, dan/atau perencanaan teknis terinci.
(2) Rencana induk pengembangan SPAM disusun dengan memperhatikan:
a. rencana pengelolaan sumber daya air;
b. rencana tata ruang wilayah;
c. kebijakan dan strategi pengembangan SPAM;
d. kondisi lingkungan, sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat di daerah/ wilayah setempat dan sekitarnya; dan
e. kondisi kota dan rencana pengembangannya.
(3) Rencana induk pengembangan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh penyelenggara pengembangan SPAM.
(4) Sebelum ...
(4) Sebelum ditetapkan, hasil rencana induk pengembangan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disosialisasikan melalui konsultasi publik untuk menjaring masukan dan tanggapan masyarakat di wilayah layanan dan masyarakat yang diperkirakan terkena dampak.
(5) Rencana induk pengembangan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(6) Rencana induk pengembangan SPAM yang cakupan wilayah layanannya bersifat lintas kabupaten/kota ditetapkan oleh pemerintah provinsi setelah berkoordinasi dengan daerah kabupaten/kota terkait.
(7) Rencana induk pengembangan SPAM yang bersifat lintas provinsi ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait, pemerintah provinsi, dan/atau kabupaten/kota.
(8) Rencana induk pengembangan SPAM yang telah ditetapkan harus diikuti izin prinsip hak guna air sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
Koreksi Anda
