Koreksi Pasal 25
PP Nomor 16 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan dan strategi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 memuat:
a. tujuan dan sasaran pengembangan;
b. dasar kebijakan;
c. pendekatan penanganan;
d. prioritas pengembangan;
e. konsepsi kebijakan operasional; dan
f. rencana strategis dan program pengembangan SPAM.
(2) Kebijakan dan strategi pengembangan SPAM merupakan arah pengembangan SPAM beserta strategi pencapaiannya.
Koreksi Anda
