Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 16 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan dan strategi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 memuat: a. tujuan dan sasaran pengembangan; b. dasar kebijakan; c. pendekatan penanganan; d. prioritas pengembangan; e. konsepsi kebijakan operasional; dan f. rencana strategis dan program pengembangan SPAM. (2) Kebijakan dan strategi pengembangan SPAM merupakan arah pengembangan SPAM beserta strategi pencapaiannya.
Koreksi Anda