Koreksi Pasal 22
PP Nomor 16 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
Proses pengolahan air limbah dan sampah wajib dilakukan sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri dengan memperhatikan saran dan pertimbangan dari menteri terkait.
Koreksi Anda
