Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 16 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Proses pengolahan air limbah dan sampah wajib dilakukan sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri dengan memperhatikan saran dan pertimbangan dari menteri terkait.
Koreksi Anda