Koreksi Pasal 19
PP Nomor 16 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
(1) PS Persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) meliputi proses pewadahan, pengumpulan, pemindahan, pengangkutan, pengolahan dan pembuangan akhir, yang dilakukan secara terpadu.
(2) Pelayanan minimal PS Persampahan dilakukan melalui pengumpulan, pemindahan dan pengangkutan sampah rumah tangga ke TPA secara berkala minimal 2 (dua) kali seminggu.
(3) Setiap orang atau kelompok masyarakat dilarang membuang sampah ke sumber air baku.
Koreksi Anda
