Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 16 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PS Air Limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dilakukan melalui sistem pembuangan air limbah setempat dan/atau terpusat. (2) Sistem pembuangan air limbah setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara individual melalui pengolahan dan pembuangan air limbah setempat. (3) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara kolektif melalui jaringan pengumpul dan diolah serta dibuang secara terpusat. (4) Dalam hal PS Air Limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah tersedia, setiap orang perseorangan atau kelompok masyarakat dilarang membuang air limbah secara langsung tanpa pengolahan ke sumber air baku. (5) Dalam hal PS Air Limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, setiap orang perseorangan atau kelompok masyarakat dilarang membuang air limbah secara langsung tanpa pengolahan ke sumber air baku yang ditetapkan oleh Pemerintah/ Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda