Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 16 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan teknis mengenai unit air baku, unit produksi, unit distribusi, unit pelayanan, dan unit pengelolaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda