Koreksi Pasal 7
PP Nomor 16 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
(1) Unit air baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), dapat terdiri dari bangunan penampungan air, bangunan pengambilan/ penyadapan, alat pengukuran dan peralatan pemantauan, sistem pemompaan, dan/atau bangunan sarana pembawa serta perlengkapannya.
(2) Unit air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan sarana pengambilan dan/atau penyedia air baku.
Pasal 8 ...
Koreksi Anda
