Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 16 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit air baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), dapat terdiri dari bangunan penampungan air, bangunan pengambilan/ penyadapan, alat pengukuran dan peralatan pemantauan, sistem pemompaan, dan/atau bangunan sarana pembawa serta perlengkapannya. (2) Unit air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan sarana pengambilan dan/atau penyedia air baku. Pasal 8 ...
Koreksi Anda