Koreksi Pasal 6
PP Nomor 16 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
(1) Air minum yang dihasilkan dari SPAM yang digunakan oleh masyarakat pengguna/pelanggan harus memenuhi syarat kualitas berdasarkan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(2) Air minum yang tidak memenuhi syarat kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang didistribusikan kepada masyarakat.
Koreksi Anda
