Koreksi Pasal 75
PP Nomor 16 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
(1) Koperasi dan badan usaha swasta yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (3), Pasal 65 ayat (3) dan Pasal 68 ayat
(2) huruf a, c dan g, dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis.
(2) Koperasi ...
(2) Koperasi dan badan usaha swasta yang tidak mematuhi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut, dikenakan sanksi berupa denda administrasi.
(3) Koperasi dan badan usaha swasta yang telah diberikan sanksi berupa denda administrasi dalam waktu 3 (tiga) bulan berturut- turut dan tidak melakukan perbaikan pelayanan, maka dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.
Koreksi Anda
