Koreksi Pasal 72
PP Nomor 16 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Teks Saat Ini
(1) Organisasi yang bergerak pada bidang sumber daya air berhak mengajukan gugatan terhadap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan yang menyebabkan kerusakan prasarana dan sarana penyediaan air minum, untuk kepentingan keberlanjutan fungsi SPAM.
(2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada gugatan untuk melakukan tindakan tertentu yang berkaitan dengan keberlanjutan fungsi SPAM dan/atau gugatan membayar biaya atas pengeluaran nyata.
(3) Organisasi ...
(3) Organisasi yang berhak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. berbentuk organisasi kemasyarakatan yang berstatus badan hukum yang bergerak dalam bidang pemanfaatan sumber daya air;
b. memcantumkan tujuan pendirian organisasi dalam anggaran dasarnya untuk kepentingan yang berkaitan dengan keberlanjutan fungsi SPAM; dan
c. telah melakukan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.
Koreksi Anda
