Koreksi Pasal 19
PP Nomor 16 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang PENATAGUNAAN TANAH
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan dalam rangka pemanfaatan ruang di atas dan di bawah tanah yang tidak terkait dengan penguasaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dapat dilaksanakan apabila tidak mengganggu penggunaan dan pemanfaatan tanah yang bersangkutan.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengganggu pemanfaatan tanah harus mendapat persetujuan pemegang hak atas tanah.
(3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
