Koreksi Pasal 17
PP Nomor 16 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang PENATAGUNAAN TANAH
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan tanah dapat ditingkatkan apabila tidak mengubah penggunaan tanahnya.
(2) Peningkatan pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memperhatikan hak atas tanahnya serta kepentingan masyarakat.
Koreksi Anda
