Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 16 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang PENATAGUNAAN TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah melaksanakan penataan kembali terhadap pemegang hak atas tanah dari golongan ekonomi lemah.
Koreksi Anda