Koreksi Pasal 27
PP Nomor 16 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang PENATAGUNAAN TANAH
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian penyelenggaraan penatagunaan tanah meliputi pengawasan dan penertiban.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan Pemerintah dengan cara supervisi dan pelaporan.
(3) Penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Koreksi Anda
