Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 16 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang PENATAGUNAAN TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan atas penyelenggaraan penatagunaan tanah dilakukan oleh Pemerintah. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, dan arahan.
Koreksi Anda