Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 16 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang PENATAGUNAAN TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penatagunaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilaksanakan melalui kebijakan penatagunaan tanah dan penyelenggaraan penatagunaan tanah.
Koreksi Anda