Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 16 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2003 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ASURANSI JIWASRAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Asuransi Jiwasraya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1995 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 45 Tahun 2001, dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 64 Tahun 2001, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Koreksi Anda