Koreksi Pasal 5
PP Nomor 16 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Biaya Pemungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dibagikan kepada Direktorat Jenderal Pajak dan Daerah.
(2) Biaya Pemungutan bagian Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan antara lain untuk mendukung operasional pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, komputerisasi perpajakan, dan pemberian insentif atas prestasi kerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
(3) Ketentuan sebagaimana tersebut dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
