Koreksi Pasal 2
PP Nomor 16 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibagi untuk Pemerintah Pusat dan Daerah dengan imbangan sebagai berikut :
a. 10% (sepuluh per seratus) untuk Pemerintah Pusat;
b. 90% (sembilan puluh per seratus) untuk Daerah.
(2) Jumlah 90% (sembilan puluh per seratus) yang merupakan bagian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diperinci sebagai berikut :
a. 16,2% (enam belas koma dua per seratus) untuk Daerah Propinsi yang bersangkutan;
b. 64,8% (enam puluh empat koma delapan per seratus) untuk Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
c. 9% (sembilan per seratus) untuk Biaya Pemungutan.
Koreksi Anda
