Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 16 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tentang WARALABA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian Waralaba yang telah berlaku sebelum ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini, didaftarkan sebagaimana dimaksud pada pasal 7. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan selambat- lambatnya 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda