Pasal 1
(1) Membentuk Kecamatan Trangkil di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati yang meliputi wilayah:
a. Desa Trangkil;
b. Desa Kajar;
c. Desa Karanglegi;
d. Desa Pasucen;
e. Desa Ketanen;
f. Desa Tegalharjo;
g. Desa Mojoagung;
h. Desa Karangwage;
i. Desa Rejoagung;
j. Desa Kradan;
k. Desa Kadilangu;
l. Desa Tlutup;
m. Desa Kertomulyo;
n. Desa Guyangan;
o. Desa Sambilawang;
p. Desa Asempapan.
(2) Wilayah Kecamatan Trangkil sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Wedarijaksa.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Trangkil maka wilayah Kecamatan Wedarijaksa dikurangi dengan wilayah Kecamatan Trangkil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).