Pasal 1
Uang jasa Ketua, Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Dewan Komisaris Pemerintah untuk PERTAMINA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), ayat (4) dan Pasal 18 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1971 ditetapkan oleh Menteri Pertambangan dan Energi.