Ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal I angka 11, angka 11 huruf a, angka 11 huruf b, dan angka 11 huruf d diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: "11. Meter arus minyak:
a. Meter kerja Biaya pengesahan atau pembatalan pada tera atau tera ulang untuk tiap pesawat dihitung berdasarkan kapasitas maksimum (dalam m 3/h) sebagai berikut :
1) 100 m3/h pertama Rp 200,00 tiap m3/h dengan ketentuan minimum Rp 1.000,00 2) selebihnya dari 100 m3/h sampai dengan 500 m3/h Rp100,00 tiap m3/h;
3) selebihnya dari 500 m3/h Rp 50,00 tiap m3/h.
Bagian-bagian dari m3/h dihitung menjadi satu m3/h.
b. Meter induk.
Biaya pengesahan atau pembatalan pada tera atau tera ulang untuk satu pesawat dihitung berdasarkan kapasitas maksimum (dalam m3/h) dan banyaknya jenis cairan uji yang digunakan sebagai berikut :
1) Meter induk yang menggunakan 1 (satu) atau 2 (dua)jenis cairan uji dihitung sama dengan 2 (dua) kali biaya yang berlaku bagi 1 (satu) pesawat meter kerja yang kapasitas maksimumnya sama dengan kapasitas meter induk yang diperiksa dengan ketentuan minimum Rp 5.000,00;
2) Meter induk yang menggunakan 3 (tiga) jenis cairan atau lebih dihitung sama dengan 3 (tiga) kali biaya yang berlaku bagi 1 (satu) pesawat meter kerja yang kapasitas maksimumnya sama dengan kapasitas maksimum meter induk yang diperiksa dengan ketentuan minimum Rp 10.000,00;
c. Pompa ukur.
Biaya pengesahan atau pembatalan pada tera atau tera ulang untuk satu pesawat dihitung berdasarkan jenis cairan ukuran (murni atau campur) sebagai berikut:
1) pompa ukur minyak murni Rp 2.000,00 tiap pesawat;
2) pompa ukur minyak campur Rp
3.000,00 tiap pesawat".
2. Ketentuan Pasal 1 angka 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"13.a.Meter air.
Biaya pengesahan atau pembatalan pada tera atau tera ulang dihitung berdasarkan kapasitas maksimum (dalam m3/h) dari dari pesawat sebagai berikut:
1) kapasitas di atas 100 m3/h Rp 1000,00 tiap pesawat;
2) kapasitas di atas 10 m3/h sampai dengan 100 m3/h Rp 500,00 tiap pesawat;
3) kapasitas cairan maksimum kurang atau sama dengan 10 m3/h Rp 250,00 tiap pesawat.
b.Meter cairan minuman yang lain. Biaya pengesahan atau pembatalan pada tera atau tera ulang, dihitung berdasarkan kapasitas maksimum (dalam m3/h) dari tiap pesawat sebagai berikut :
1) kapasitas di atas 100 m3/h Rp 2.000,00 tiap pesawat;
2) kapasitas di atas 10 m3 /h sampai dengan 100 m3/h Rp 1.000,00 tiap pesawat;
3) kapasitas maksimum kurang atau sama dengan 10 m3/h Rp 500,00 tiap pesawat."
3. Ketentuan Pasal 1 angka 14 huruf a diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
"14.Meter listrik
a.Meter kWh 1)Meter kerja Biaya pengesahan atau pembatalan pada tera atau tera ulang dihitung berdasarkan banyaknya fasa tiap pesawat sebagai berikut :
a)Rp 1.500,00 tiap pesawat 3 (tiga) fasa, b)Rp 300,00 tiap pesawat 1 (satu) fasa.
2)Meter induk Biaya pengesahan atau pembatalan pada tera atau tera ulang Rp 5.000,00 per fasa tiap pesawat."
4.Ketentuan Pasal 1 angka 18 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf c diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"18.Bejana ukur.
Biaya pengesahan dan pembatalan pada tera atau tera ulang dihitung sebagai berikut :
a.kapasitas 50 liter atau kurang Rp 1.500,00 tiap pesawat;
b.kapasitas lebih dari 50 liter sampai dengan 200 liter Rp
2.500,00 tiap pesawat;
c.kapasitas lebih dari 200 liter sampai dengan 500 liter Rp
5.000,00 tiap pesawat:
d.kapasitas lebih dari 500 liter sampai dengan 1.000 liter Rp
7.500,00 tiap pesawat;
e.kapasitas lebih dari 1.000 liter biaya pada huruf d angka ini
ditambah Rp 2.500,00 tiap 1.000 liter.
Bagian-bagian dari 1.000 liter dihitung 1.000 liter.''
5.Ketentuan Pasal 1 angka 23 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"23.Biaya pemeriksaan atau pengujian atau pengesahan pada tera atau tera ulang atau pembatalan pada tera atau tera ulang dihitung tiap jam Rp 600,00 dengan minimum biaya Rp 1.200,00 tiap pesawat terhadap :
a.Termometer;
b.Mesin ukur luas dan alat ukur luas;
c.Alat ukur sudut;
d.Balok ukur (gauge block);
e.Mikrometer;
f.Areometer dan Densimeter;
g.Perlengkapan meter arus minyak;
h.Perlengkapan meter gas orifis;
i.Meter kadar air (moisture meter);
j.UTTP yang lain yang tidak termasuk pada angka 1 sampai dengan angka 23 huruf i dan juga tidak termasuk pada angka 24 dan angka 25 di bawah ini.
Bagian-bagian dari satu jam dihitung satu jam,"
6.Ketentuan Pasal 1 angka 24 huruf b diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
"b.selebihnya dari 100 ton/h sampai dengan 500 ton/h Rp 50,00 tiap ton/h."
7.Ketentuan Pasal 1, sesudah angka 24 ditambahkan angka 25 yang berbunyi sebagai berikut :
"25,biaya pengujian untuk pertama kalinya bagi UTTP yang dibebaskan dari tera dan tera ulang dihitung Rp 100,00 tiap pesawat."
8.Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi scbagai berikut:
"Biaya sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 6, angka 8, dan angka 9 PERATURAN PEMERINTAH ini, baik untuk pengesahan dan pembatalan pada tera maupun untuk pengesahan pada tera ulang harus ditambah dengan :
1.Rp 400,00 tiap pesawat bagi timbangan desimal atau timbangan sentisimal atau tiilibangan milisimal;
2.a.Rp 1.000,00 tiap pesawat bagi timbangan bobot ingsut (majemuk) atau timbangan pegas dengan kekuatan 26 kilogram atau lebih;
b.Rp 500,00 tiap pesawat bagi timbangan bobot ingsut (majemuk) atau timbangan pegas dengan kekuatan 25 kilogram atau kurang;
3.a.Rp 1.600,00 tiap pesawat bagi timbangan cepat (timbangan kwadran majemuk) dengan kekuatan 26 kilogram atau lebih;
b.Rp 800,00 tiap pesawat bagi timbangan cepat (timbangan kwadran majemuk) dengan kekuatan 25 kilogram atau kurang;
4.Rp 1.000,00 tiap pesawat bagi timbangan majemuk jepis mesin penimbang atau mesin pengisi;
5.Rp.300,00 tiap pesawat tiap timbangan yang bekerjanya dengan sistem elektronik."
6.Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Terhadap UTTP yang:
a.ditanam;
b.mempunyai sifat dan/atau konstruksi khusus;
c.tidak ditanam tetapi terkumpul dalam satu tempat dengan jumlah sekurang-kurangnya lima pesawat;
d.tidak ditanam yang terdapat di tempat pesawat yang ditanam atau di tempat pesawat yang mempunyai sifat dan/atau konstruksi khusus;
maka penelitian pendahuluan, pemeriksaan, pengujian, peneraan, dan pengulangan teranya dapat dilakukan di tempat pakai atau di tempat terkumpul, dengan dihitung selain biaya tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH ini juga dikenakan tambahan biaya menurut tarif di bahwa ini:
[Catatan Penyunting: Didalam dokumen ini terdapat format gambar.
Untuk dapat menampilkan format gambar tersebut, tekanlah TAB dan kemudian tekan ENTER]