Pasal 1
Pasal 7 ayat-ayat (1) dan (2) dari PERATURAN PEMERINTAH Nomor 51 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Utara/Tengah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1961 Nomor 72; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 2206) sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 52 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1970 Nomor 70) dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1971 Nomor 41); dengan PERATURAN PEMERINTAH ini diubah dan ditambah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"(1). Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan dibantu oleh sebanyak- banyaknya dua orang Direktur".
"(2). Direktur Utama bertanggung jawab kepada Menteri dan para Direktur bertanggung jawab atas bidangnya masing-masing kepada Direktur Utama".