PP
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1960 tentang PERMINTAAN DAN PELAKSANAAN BANTUAN MILITER
PP Nomor 16 Tahun 1960
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PP Nomor 16 Tahun 1960
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERATURAN UMUM. Pasal 1. Yang dimaksudkan dalam peraturan ini dengan :
TENTANG KEADAAN BIASA. Pasal 2. (1) Kepala Daerah sebagai alat Pemerintah memegang kekuasaan
TENTANG KEADAAN DARURAT SIPIL. Pasal 11. Ketentuan-ketentuan dalam pasal 2 dan berikutnya dari Bab II peraturan
PENUTUP. Pasal 12. PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan.