Pasal 1
Memperpanjang lagi waktu termaksud dalam Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 44 tahun 1952 dengan satu tahun, yaitu sampai dengan akhir Desember 1957.
PP Nomor 16 Tahun 1957
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.