Pasal 1
(1) urusan Rekonstruksi Nasional diserahkan kepada Menteri Da-lam Negeri.
(2) Di Kementerian Dalam Negeri diadakan Biro Rekonstruksi Nasional yang terdiri dari seorang Direktur sebagai Pemimpin dan sebuah staf, di dalam mana duduk seorang wakil dari Kementerian-kementerian yang oleh Menteri Dalam Negeri dianggap ada hubungan kewajiban dalam usaha rekonstruksi Nasional.
(3) Oleh Menteri Dalam Negeri jika dianggap perlu, ditiap-tiap Propinsi dan di daerah lain dapat didirikan Cabang dan Anak Cabang Biro Rekonstruksi Nasional yang menjadi bagian dari Kantor Kepala Daerah.
(4) Cabang dan Anak Cabang Biro Rekonstruksi Nasional di suatu daerah dapat dihapuskan oleh Menteri Dalam Negeri.