Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PP Nomor 154 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT PERTANIAN BOGOR SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Institut memiliki auditor internal yang diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Institut. (2) Auditor internal bertugas secara rutin mengaudit seluruh unit kerja di lingkungan Institut meliputi bidang pendidikan, kemahasiswaan, keuangan, dan ketenagakerjaan.
Koreksi Anda