Koreksi Pasal 16
PP Nomor 154 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT PERTANIAN BOGOR SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Institut mengelola keuangan secara mandiri dengan standar akuntansi keuangan;
(2) Semua unit kerja di lingkungan Institut menganut sistem pengelolaan keuangan Institut;
(3) Pengelolaan keuangan Institut berprinsip transparan, akuntabel, efisien dan efektif.
BAB VI …
Koreksi Anda
