Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 154 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT PERTANIAN BOGOR SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang dana Institut adalah Bendahara yang diangkat dan diberhenti-kan oleh Rektor; (2) Bendahara Institut bertanggung jawab kepada Rektor.
Koreksi Anda