Koreksi Pasal 7
PP Nomor 154 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT PERTANIAN BOGOR SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Menyelenggarakan pendidikan tinggi berkualitas yang relevan dengan pembangunan berkelanjutan.
(2) Melaksanakan penelitian dan pelayanan kepada masyarakat untuk memacu kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni, dan penerapannya secara arif.
(3) Menyediakan dan mengembangkan fasilitas serta sumberdaya untuk memacu terselenggaranya pendidikan, penelitian dan pelayanan kepada masyarakat serta memenuhi kemandirian pegawai dalam melaksanakan tugas.
(4) Mengembangkan secara konsisten dan dinamis bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni bagi kesejahteraan umat manusia.
(5) Membina, mengembangkan dan mewujudkan kecendekiawanan Sivitas Akademika yang berbudi dan beradab.
(6) Memberikan penghargaan dalam pendidikan tinggi.
(7) Memberdayakan sumberdaya yang ada secara optimal, secara sendiri atau bekerjasama dengan pihak lain, untuk menjamin perkembangan dan peningkatan kualitas, fungsi dan peran Institut secara berkelanjutan.
BAB IV …
Koreksi Anda
