Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PP Nomor 154 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2000 tentang PENETAPAN INSTITUT PERTANIAN BOGOR SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan disampaikan kepada anggota masyarakat sebagai pengakuan dan apresiasi atas prestasi, jasa, dan pengabdian yang luar biasa kepada Institut dan atau kontribusi yang luar biasa pada kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. (2) Tatacara, jenis, dan bentuk penghargaan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Koreksi Anda